Tidak Seperti Putri Candrawati, Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi, Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat

- 19 Oktober 2022, 20:18 WIB
Tidak Seperti Putri Candrawati, Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi, Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat
Tidak Seperti Putri Candrawati, Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi, Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat /PMJ

JURNAL SOREANG - Tidak Seperti Putri Candrawati, Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan barang bukti atas kematian Brigadir J .

Putri Candrawati setelah dibacakan dakwaan menyebutkan tidak mengerti dan melakukan eksepsi atau keberatan yang diungkapkan pengacaranya.

Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan mengerti atas dakwaan yang diberikan kepadanya, dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Bahkan pengacara Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum sudah cermat dan sudah sangat detail.

Baca Juga: Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Libatkan Pihak Lain, Siapa?

Persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan jadwal pembacaan dakwaan telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan telah terpenuhi syarat tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x