Sebagai penegak hukum, hak imunitas advokat tercantum dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Isi dalam Pasal 16 tersebut adalah,
"advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."
Hal tersebut seringkali disalahpahami, kebebasan berbicara dan beracara seorang advokat bukan berarti advokat menjadi kebal hukum, hak imunitas tersebut tetap memiliki batasan. Jika dilihat dari Pasal 16 yang telah disebutkan, kata "itikad baik" harus digaris bawahi.
Sehingga dalam menjalankan kuasa, segala upaya dari Advokat untuk membela kepentingan kliennya harus lah berdasarkan tindakan yang beritikad baik.***