JURNAL SOREANG - Pengacara atau Advokat, atau kuasa hukum, dalam prakteknya berprofesi sebagai orang yang memberi nasehat dan pembelaan kepada orang yang menunjuknya.
Di dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan, Advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sebagai 'perwakilan' seseorang yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum, Advokat dikenal kerap tampil berani dan lantang berbicara.
Banyak pula masyarakat yang tidak menyukai cara dan gaya berbicara seorang advokat saat dimintai keterangan pers, atau ketika sedang mengajukan pertanyaan-pertanyaan didalam persidangan, bahkan ketika terjadi perdebatan didalam ruang sidang.
Sebagai seorang profesional, advokat dituntut untuk memiliki kemampuan diskusi atau berargumen yang baik, dan tampil meyakinkan untuk membela kepentingan yang diperjuangkannya.
Selain dari tuntutan tersebut, alasan mengapa Advokat kerap tampil percaya diri adalah Hak imunitas yang melekat pada profesinya.
Apa itu Hak Imunitas yang melekat pada profesi Advokat? Benarkah Advokat merupakan seorang yang kebal hukum?