Meski tidak ada dalil khusus, anjuran puasa Rajab mengikuti dalil puasa bulan haram, sebagaiaman sabda Nabi Muhammad SAW:
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: Berpuasalah dan tinggalkanlah! Berpuasalah dan tinggalkanlah! Berpuasalah dan tinggalkanlah! (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Piala Italia : Inter Milan Diprediksi Kalahkan Parma 2-0
Dalam Kitab Ianatut tTlibin Karangan Sayyid Abu Bakar Sayyat' menjelaskan bahwa maksud perintah sekaligus meninggalkan puasa dalam hadis tersebut ialah melakukan puasa sesuai dengan kemampuan.
Sedangkan untuk ketentuan harinya tidak ada waktu khusus puasa Rajab.
Untuk melaksankannya bisa mnegikuti hari utama setiap bulan seperti Ayyamul Bidh dan Senin serta Kamis.
2. Shalawat Rajab