Berisi Negara Mataram terbagi dua:
1. Hak Kerajaan Surakarta
2. Hak Pangeran Mangkubumi.
Baca Juga: 7 Fakta Hattrick di Piala Dunia, Dari Pele, Terbanyak Hingga Hari Minggu
Dengan adanya perjanjian tersebut Pangeran Mangkubumi diakui menjadi Raja dari setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa.
Mangkubumi diberi Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Kemudian ia menetapkan daerah Mataram tersebut dengan nama Ngayogyakarta hadiningrat yang beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta).
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Arsenal Imbang 2-2 Sambut Liverpool
Ketetapan ini diumumkan pada 13 Maret 1755.
Kraton Ngajogjokarto saat Sultan Hamengku Buwono I belum mempunyai istana tetap.
Sehingga ia pun bertahta di pesanggrahan di wilayah Gunung Gamping, istananya disebut Ngambar Ketawang.