Seperti yang dikatakan oleh, Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin'. "Makruh bagi seseorang di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan."
Tapi, hal tersebut yang mengatakan bahwa bagi pasutri melakukan hubungan intim pada malam tersebut, dibantah.
Baca Juga: Luis Milla Sambut Kembalinya Kakang Rudianto dan Robi Darwis di Persib Bandung: Saya Sangat Senang
Salah seorang ulama fikih, yakni Imam Nawawi seperti yang tertuang dalam kitab Al-Majmu.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat hal tersebut, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu al-Mundzir, bahwa hukum berhubungan intim boleh, karena kita tidak bisa melarang apalagi memakruhkannya tanpa dalil."
Secara tidak langsung, bagi pasutri yang melakukan hubungan intim pada malam Rebo Wekasan diperbolehkan.
Namun yang pasti, yang istrinya tengah dalam keadaan haid, atau nifas diharamkan untuk melakukan hubungan intim.
Artikel ini, bukan untuk menimbulkan perbedaan terkait Rebo Wekasan, namun hanya membahas terkait hubungan intim pada malam Rebo Wekasan.
Sekali lagi, tidak ada maksud apa-apa. Ini bagi mereka yang mungkin merasa ragu atau mempertanyakan prihal tersebut.***