Baca Juga: Update Jadwal Jailangkung Sandekala di CGV Bandung dan Bekasi, Jumat 23 September 2022
3. Tidak boleh menggauli istri dari dubur dan pada saat istri menstruasi atau haid dan nifas
“Dalam Hadist yang lain kata Nabi SAW, Allah tidak akan melihat siapapun suami yang menggauli istri dari duburnya, itu Hadist shahis Riwayat Ibnu Majah,” kata Ustad Khalid Basalamah.
“Hadist yang lain juga Tirmidzi, Ibdu Majah, dan Abu Daud barang siapa yang menggauli istrinya yang sedang haid atau dari duburnya juga mendatangi dan mempercayai dukun sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah di tutunkan kepada Nabi Muhammad SAW,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan medis dan fakta Ilmiah dari berbagai penelitian, dubur merupakan organ tempat dikeluarkannya kotoran dalam tubuh atau feses.
Sehingga, jika melakukan hubungan melalui dubur, bakteri hingga virus akan rentan menyebabkan penyakit pada organ intim.
Selain itu pada saat menstruasi dan nifas, Miss V mengeluarkan darah dan jika nekat melakukan hubungan intim juga akan berisiko menjadi penyakit serius.
Meskipun dmeikian Nabi Muhammad SAW dalam Hadist menjelaskan bahwa pada kondisi istri menstruasi dan nifas masih bisa memuaskan suami dengan cara apapun selama tidka membahayakan.