Di sisi lain Imam Nawawi menjelaskan dalam Kitab Al-Majmu' bahwa tidak bisa menyebutkan larangan atau kemakruhan tanpa dalil.
Artinya hubungan intim di waktu kapan saja, keculi beberapa waktu yang dharamkan seperti haid, nifas dan saat ihram, hukumnya mubah.
Bercinta atau hubungan intim sendiri ketika dilakukan di hari Rabu atau Selasa malam dapat memberi manfaat mendapatkan keturunan yang cerdas dan memiliki pemikiran brilian sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fathul Izar.
Telepas dari hukum berhubungan intim, alangkah baiknya di malam Rebo Wekasan untuk mengamalkann sejumlah doa dan sholat guna mendapatkan perlindungan dari bala yang diturunkan.***