Misalnya suami tersebut melampiaskan syahwatnya dengan cara berzina atau dengan tangannya sendiri, itu yang tidak boleh karena haram.
Kalau hanya melihat istri itu halal karena itu milik suami, sekalipun menyuruh untuk membuka bajunya.
Seorang istri pun jangan sampai merasa enggan melakukan apa yang diminta suaminya tersebut, karena itu sudah menjadi hak suaminya.
Jadi pada intinya, menurut penuturan Buya Yahya, seorang suami melihat aurat istrinya itu tidak apa-apa. Hanya, yang menjadikan haram itu dampak dari timbulnya syahwat suami.***