Dilansir Jurnal Soreang dari kanal YouTube Atsar Muslim, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya.
Menjawab masalah tersebut, Ustaz Khalid Basalamah mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Ibn Umar.
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Umar bin Khattab pernah meminta fatwa kepada Nabi Muhammad terkait tidur dalam keadaan junub.
Nabi Muhammad pun memperbolehkan dan menyuruh untuk mengambil air wudhu sebelum kembali tidur.
Lebih lanjut, di dalam hadits yang lain juga dijelaskan mengenai Umar bin Khattab yang bertanya soal hal tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Pasutri Menunda Mandi Wajib setelah Hubungan Intim? Begini Penjelasan dari Buya Yahya
Sedikit berbeda, di hadits yang kedua Nabi menyarankan untuk mencuci kemaluan dan berwudhu lalu diperbolehkan untuk tidur.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa menunda mandi wajib setelah berhubungan intim diperbolehkan.
Pendapat tersebut berdasarkan dua hadits yang telah dikutip oleh Ustaz Khalid Basalamah sebelumnya.