Al-Muskhan merupakan air hangat yang dipanaskan menggunakan api atau dimasak menggunakan kompor atau pun pemanas air.
Sementara Al-Musyammas adalah air hangat yang terkena imbas dari sinar atau cahaya matahari secara langsung.
Baca Juga: Unik! Ahli Medis Sebut Mr P Mirip Sidik Jari, Maksudnya?
Ustaz Abdul Khoir pun memberikan beberapa jawaban mengenai permasalahan mandi wajib menggunakan air hangat tersebut.
Lebih lanjut, mengutip dari salah satu pendapat ulama dalam sebuah kitab bahwa hal yang demikian diperbolehkan.
Tak hanya berlaku untuk mandi wajib saja, penggunaan air hangat juga diperbolehkan untuk berwudhu.
Baca Juga: Kok Bisa! Hubungan Intim Harmonis Jika Mengkonsumsi Biji Ini dan Bisa Memicu Gairah Bercinta
Hanya saja, air hangat yang diperbolehkan untuk digunakan adalah yang dipanaskan dengan api atau mesin.
Sedangkan, penggunaan air hangat yang terkena sinar matahari atau musyammas dihukumi makruh.
Hal tersebut, sebagaimana yang dituturkan oleh Ustaz Abdul, didasarkan pada suatu hadis tentang air musyammas.