Hubungan Intim Melalui Video Call bagi Pasutri LDR, Bolehkah dalam Hukum Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 11 September 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Pendakwah Buya Yahya membeberkan pandangan hukum Islam soal hubungan intim suami istri melalui video call.
Ilustrasi. Pendakwah Buya Yahya membeberkan pandangan hukum Islam soal hubungan intim suami istri melalui video call. /Pexels/cottonbro/

Baca Juga: Miracle in Cell No 7 Jadi Perbincangan di Twitter, Film ini Disebut-sebut Sukses Bikin Banjir Air Mata

Ia pun menyarankan jika ada pasangan suami istri yang tengah mejalani LDR untuk berupaya kembali bersama dengan pasangannya.

Kemudian, jika syahwat atau gairah hubungan intim muncul, lanjutnya, sebaiknya pasangan suami istri segera berwudhu dan tinggalkan tempat, video, atau hal apapun yang memicu untuk melakukan hubungan intima tau masturbasi.

“Kalau ada syahwat seperti itu, cepat berwudhu dan tinggalkan tempat itu,” katanya.

Baca Juga: 12 Bahan Alami Penurun Kadar Asam Urat, Dokter Ema Surya Pertiwi Ungkap Manfaat Kandungan dan Cara Konsumsinya

Buya Yahya juga kembali menegaskan bahwa dalam ajaran agama Islam, hubungan intim jarak jauh melalui video call pada pasangan suami istri yang tengah hubungan jarak jauh atau LDR tidak diperbolehkan.

Untuk itu, Buya Yahya menyarankan agar suami istri memilih pekerjaan yang bisa mendekatkan keduanya untuk bisa selalu menjaga kualitas hubungan intim yang baik.

Selain itu, keeratan emosional juga akan terjaga dan memengaruhi keharmonisan rumah tangga.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah