Hubungan Intim Melalui Video Call bagi Pasutri LDR, Bolehkah dalam Hukum Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 11 September 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Pendakwah Buya Yahya membeberkan pandangan hukum Islam soal hubungan intim suami istri melalui video call.
Ilustrasi. Pendakwah Buya Yahya membeberkan pandangan hukum Islam soal hubungan intim suami istri melalui video call. /Pexels/cottonbro/



JURNAL SOREANG – Suami dan istri bisa dipisahkan jarak karena urusan pekerjaan, sehingga tak sedikit dari mereka yang melakukan hubungan intim melalui video call.

Meskipun pada dasarnya hubungan intim dilakukan dengan penetrasi secara langsung, melalui video call disebut-sebut bisa menjadi alternatif bagi suami istri yang tengah menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR).

Namun ternyata masih banyak suami istri yang belum memahami soal hubungan intim melalui video call pada saat menjalani hubungan jarak jauh atau LDR menurut hukum Islam.

Baca Juga: Posisi Hubungan Intim agar Istri Cepat Hamil Diungkap Dokter Boyke, Gaya Ini Diklaim Bisa Tingkatkan Kepuasan

Pasalnya, secara umum hukum Islam mengatur bagaimana cara yang baik bagi suami istri dalam melakukan hubungan intim.

Karena berdasarkan hukum Islam, hubungan intim suami istri bisa menjadi pahala bagi keduanya.

Terkait pandangan hukum Islam mengenai hubungan intim suami istri melalui video call sempat dijelaskan oleh pendakwah Buya Yahya.

Baca Juga: Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 11 September 2022, Tetap Bertahan di Level Rp947 Ribu per Gram Hari Ini

Seiring perkembangan teknologi, video call menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan intim jarak jauh atau LDR.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x