Menelan Sperma Suami saat Hubungan Intim, Bolehkah dalam Hukum Islam? Begini Penjelasan Ustad Khalid Basalamah

- 6 September 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi. Ustad Khalid Basalamah menjelaskan soal menelan sperma dari Mr P atau organ intim suami saat hubungan intim menurut hukum Islam.
Ilustrasi. Ustad Khalid Basalamah menjelaskan soal menelan sperma dari Mr P atau organ intim suami saat hubungan intim menurut hukum Islam. /Pexels/Thirdman

“Sperma dalam agama Islam memang tidak dihitung najis,” katanya.

“Maka dalam hadist Bukhari dijelaskan Aisyah ra pernah mengerok sisa sperma di sarung Nabi SAW, dikerok ya tidak dicuci lalu Nabi SAW gunakan kain tersebut untuk salatm,” lanjutnya.

Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah pun mengatakan bahwa ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa sperma tidak najis.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Awal Waktu dengan Perubahan Menarik

Meskipun demikian, pada dasarnya menelan sperma Mr P atau organ intim suami saat hubungan intim memang tidak dianjutkan baik secara agama maupun medis.

Namun jika tertelan secara tidak sengaja, maka lanjut Ustad Khalid Basalamah, hal tersebut tidak dihitung sebagai najis.

“Dari hadist ini, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa sperma tidak najis.

Dianjurkan tidak sampai menelan, kalau pun terjadi. Sebagaian ulama fiqih mengatakan karena dia tidak najis tidak ada masalah,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube SHARE DAKWAH pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Tes IQ Kepribadian : Pilih Satu Kunci Untuk Mengungkapkan Hal Tersembunyi bagi Kehidupan Anda

Sedangkan menurut pandangan medis, meskipun sperma mengandung berbagai nutrisi, akan tetapi tidak disarankan untuk menelan sperma saat Mr P atau organ intim suami.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah