JURNAL SOREANG - Hubungan intim suami istri memang sudah diatur dalam Islam agar tidak seenak dalam berbuat.
Jadi apa hukumnya jika melakukan oral seksual saat bercinta dengan istri atau suami.
Buya Yahya dalam cerahnya mendapatkan pertanyaan mengenai oral sek" Maaf jika kita wanita sedang libur atau menstruasi apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut" tanya salah satu jamaah.
Baca Juga: Simak! Senang Mengolah Jantung Pisang? Ini Tipsnya, Karena Baik Untuk Kesehatan
Buya Yahya pun menjawab "Kita bicara mengenai syariat Islam suami istri boleh halal berbuat apa saja bebas, anda bersenang-senang dengan kuping, rambutnya bebas boleh.
Cuman yang diharamkan dalam 2 hal yakni yang pertama saat istri sedang haid memasukan Mr P suami ke Miss V istri.
Kedua masukan Mr P suami ke lubang yang belakang baik istri sedang haid ataupun tidak itu hukumnya haram dan akan berdosa besar" jawaban Buya Yahya.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Sidak Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Netizen : Pikaseurieun
Selain itu Buya Yahya juga menjelaskan untuk para wanita agar menjadi istri yang cerdas dalam menyikapi hal tersebut.
Buya Yahya mengibaratkan jika ada lelaki soleh kemudian di jalan dia melihat aurat wanita lain dia akan menjaga diri, karena dia soleh dia tidak mau menuruti syahwatnya, tapi dia bangkit syahwatnya.