Bagaimana Hukum Oral Seks saat Hubungan Intim dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya, Pasutri Harus Tahu

- 23 Agustus 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi. Buya Yahya membahas soal oral seks suami istri dan menjelaskan hukum saat hubungan intim atau bercinta.
Ilustrasi. Buya Yahya membahas soal oral seks suami istri dan menjelaskan hukum saat hubungan intim atau bercinta. /Pixabay

 

JURNAL SOREANG – Tidak sedikit pasangan suami istri memberikan stimulasi organ intim baik Mr P dan Miss V agar gairah seks saat hubungan intim atau bercinta meningkat.

Menstimulasi atau merangsang Mr P dan Miss V dengan tujuan agar gairah seks meningkat saat hubungan intim atau bercinta bisa dilakukan dengan berbagai cara oral seks.

Dalam istilah medis, memberikan rangsangan Mr P dan Miss V dengan mulut saat hubungan intim atau bercinta adalah oral seks.

Baca Juga: Amankah Menjilat Miss V dan Mr P saat Hubungan Intim? Dokter Silvia Utomo Ungkap Dampak Oral Seks bagi Pasutri

Sebagai informasi, oral seks adalah aktivitas hubungan intim atau bercinta dengan memberikan stimulasi atau rangsangan pada Miss V dan Mr P pasangan dengan menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan.

Tujuannya yakni agar gairakh seks meningkat saat hubungan intim atau bercinta.

Bahkan bisa dilakukan saat kondisi istri tengah haid atau menstruasi, karena pada kondisi tersebut tidak disarankan Mr P penetrasi ke Miss V.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya yang Teliti Bisa Menjawab, Hitung Jumlah Keseluruhan Persegi yang Ada pada Gambar

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah