Bolehkah Suami Istri Melakukan Oral Seks ketika Melakukan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Agustus 2022, 21:37 WIB
Bolehkah Suami Istri Melakukan Oral Seks ketika Melakukan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Suami Istri Melakukan Oral Seks ketika Melakukan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya / Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Bolehkah suami istri melakukan oral seks ketika melakukan hubungan intim ? Pertanyaan ini sering ditanyakan.

Mengapa pertanyaan ini bisa hadir disebabkan dalam faktanya bahwa suami istri ada yang melakukan hubungan intim dengan cara oral seks.

Biasanya oral seks dijadikan sebagai permainan foreplay sebelum melakukan hubungan intim agar memudahkan pasangan suami istri dalam bercinta.

Baca Juga: Resmi Jadi Pelatih, Luis Milla Ungkap Misi Utama Bersama Persib Bandung, Apa Itu?

Kedua pasangan suami istri yang melakukan oral seks biasanya disebabkan sang istri yang masih dalam keadaan haid atau nifas sehingga untuk memuaskan suaminya melakukan dengan cara tersebut karena hubungan intim ketika itu dilarang.

Buya Yahya yang mendapatkan pertanyaan mengenai boleh tidaknya pasutri melakukan oral seks ketika istri tidak bisa melakukan hubungan intim karena halangan ( haid dan nifas ).

Dalm kajian Buya Yahya menjawab bahwa perkara tersebut dibolehkan " suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya apa saja boleh,"ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Belum Tentu Kanker Payudara! Ditekan Sakit, Namun Tidak Ada Benjolan, Begini Penjelasan Medis?

"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukan ke lubang depan, kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik haid maupun tidak,"lanjutnya.

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah