Apakah Suami Menelan Air Susu Istrinya Jadi Mahram? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 14 Agustus 2022, 19:04 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istrinya.
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istrinya. /Instagram @albahjatv/

Dituturkan Buya Yahya, ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum air susu.

Syarat pertama, bayi yang usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. Kemudian syarat kedua lima kali susuan yang cukup.

"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan," ujarnya.

Jika sampai lima kali, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan dan anak tersebut menjadi mahram. Maka anak ibu ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.

Baca Juga: 72 Warga Deklarasi Cabut Baiat Anggota NII dan Sumpah Setia ke NKRI, Ini Harapan Bupati Bandung Kang DS

Jadi kalau suami menelan susu istrinya, tidak jadi mahram.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah