Apakah Suami Menelan Air Susu Istrinya Jadi Mahram? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 14 Agustus 2022, 19:04 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istrinya.
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istrinya. /Instagram @albahjatv/

JURNAL SOREANG - Meski sedang menyusui, bukan berarti istri tidak diperbolehkan untuk dirangsang sebelum atau saat melakukan hubungan intim dengan suaminya.

Salah satu rangsangan yang umum diberikan suami kepada istrinya saat hubungan intim yang dengan mencium atau meraba payudara istrinya.

Namun bagaimana saat melakukannya tanpa sengaja suami menelan air susu istri? Apakah istri tersebut jadi Mahram?

Baca Juga: Mitos atau Fakta Payudara Sering Diremas akan Membesar, Berikut Penjelasan Dokter

Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, andai suami menelan air susu istrinya saat hubungan intim maka diperbolehkan.

Buya Yahya kemudian membahas, apakah suami menelan air susu istrinya jadi mahram atau tidak?

Dijelaskan Buya Yahya, seorang suami yang menelan air susu istrinya, tidak jadi mahram karena susuannya. Sebab kalau mahram, hukumnya haram dan dan tidak sah pernikahannya.

Baca Juga: Bolehkah Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Hamil Muda? Simak Penjelasannya Agar Suami bisa Lebih Paham

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x