JURNAL SOREANG - Meski sedang menyusui, bukan berarti istri tidak diperbolehkan untuk dirangsang sebelum atau saat melakukan hubungan intim dengan suaminya.
Salah satu rangsangan yang umum diberikan suami kepada istrinya saat hubungan intim yang dengan mencium atau meraba payudara istrinya.
Namun bagaimana saat melakukannya tanpa sengaja suami menelan air susu istri? Apakah istri tersebut jadi Mahram?
Baca Juga: Mitos atau Fakta Payudara Sering Diremas akan Membesar, Berikut Penjelasan Dokter
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, andai suami menelan air susu istrinya saat hubungan intim maka diperbolehkan.
Buya Yahya kemudian membahas, apakah suami menelan air susu istrinya jadi mahram atau tidak?
Dijelaskan Buya Yahya, seorang suami yang menelan air susu istrinya, tidak jadi mahram karena susuannya. Sebab kalau mahram, hukumnya haram dan dan tidak sah pernikahannya.
Dituturkan Buya Yahya, ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum air susu.
Syarat pertama, bayi yang usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. Kemudian syarat kedua lima kali susuan yang cukup.
"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan," ujarnya.
Jika sampai lima kali, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan dan anak tersebut menjadi mahram. Maka anak ibu ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.
Jadi kalau suami menelan susu istrinya, tidak jadi mahram.***