Pada hewan gejala ringan ini hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat seperti:
- Lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.
Hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Antusias Jalani Musim Pertama Bersama Persib Bandung
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK di rentang waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah)maka hewan tersbeut SAH dijadikan hewan kurban.
Namun, apabila hewan kurbanterjangkit PMK dan sembuh dari PMK lewat renyang waktu yang dibolehkan berkurban.
Maka sembelihan hewan kurban tersebut dianggap sedekah, bukan berkurban.***