Haram konsumsi kurban dan hadyu yang harus karena nadzar. Tujuannya, haram untuk orang yang berkurban dan lakukan hadyu konsumsi daging kurban dan hadyu yang harus karena nazar.
Baca Juga: Jadwal Program ANTV Kamis 7 Juli 2022 ada Balika Vadhu, Aku Titipkan Cinta dan Suami Pengganti
Karena itu harus menyedekahkan semuanya, terhitung sundul dan kuku hewan. Bila dia konsumsi beberapa dari hewan itu, karena itu harus menukarnya dan diberi ke orang fakir.
Dengan begitu, Saran mengkonsumsi daging kurban dan batasnya itu cuma berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk ikuti sunah Rasulullah SAW.
Sementara untuk kurban harus, seperti berkurban karena nazar, karena itu haram untuk orang itu untuk konsumsi daging hewan kurbannya walau cuma sedikit.***