Setelah mengetahui hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan kurban dalam Islam, ada sejumlah syarat yang harus diketahui, terkait lolos atau tidaknya hewan tersebut menjadi hewan kurban.
Berikut adalah syarat syah hewan kurban, diantaranya:
1. Hewan kurban yang disembelih merupakan binatang ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Dan bukan termasuk binatang unggas ataupun berjenis ikan.
2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022 : Berikut ini 5 Keutamaan dan Pahala yang Besar Bagi yang Berurban
Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.