Seputar Idul Adha : Bolehkah Kurban untuk Orang yang Meninggal, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- 30 Juni 2022, 20:26 WIB
Outlet Penjualan Hewan Kurban : Plaza Qurban Jl Logam Bandung
Outlet Penjualan Hewan Kurban : Plaza Qurban Jl Logam Bandung /Jurnal Soreang/Desi

JURNAL SOREANG - Idul Adha 2022 ditetapkan pemerintah pada tanggal 10 Juli 2022.

Sementara Muhammadiyah melaksanakan Idul Adha pada tanggal 9 Juli 2022.

Pada momen Idul Adha umat muslim yang mampu akan menyembelih hewan kurban.

Bolehkah seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal ?

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Ungkapkan Kondisi Beberapa Pemain, Termasuk David da Silva

Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dibawah ini :

" Ada pendapat Syeikh Ustaimin yang ingin saya bacakan disini, kata beliau syariat berkurban adalah bagi mereka yang masih hidup" ujar Ustadz Khalid Basalamah.

"Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat beliau berkurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka." ujar Ustadz Khalid Basalamah.

"Sedangkan apa yang menjadi perkiraan orang-orang, bahwa kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak ada dasarnya kata beliau." ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Rachmat Irianto Jalani Latihan Perdana Bersama Persib, Perkenalkan Nomor Punggung Penuh Makna

"Namun, beliau menyebutkan berkurban bagi orang yang sudah meninggal dibagi menjadi tiga macam" ujar Ustadz Khalid Basalamah.

1. Disembelihkan kurban bagi mereka yang sudah meninggal, karena mengikuti mereka yang masih hidup, seperti seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan niat untuk mereka yang masih hidup dan sudah meninggal.

Dalil dari pendapat ini adalah kurban Rasulullah dan keluarganya, dan diantara mereka ada yang sudah meninggal dunia.

2. Berkurban untuk mereka yang sudah meniggal dunia karena menunaikan wasiat orang yang sudah meninggal tadi.

Misalnya orang tersebut sebelum meninggal dunia menitipkan uang, dan mengatakan kalau saya meninggal dunia, tolong uang ini untuk kurban.

3. Hewan kurban untuk mereka yang sudah meninggal, secara terpisah dengan mereka yang masih hidup.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2022 di Indosiar Hari ini ada Madura United FC vs Persija Jakarta

Misalnya seseorang berkurban atas nama bapaknya atau ibunya, atau keduanya yang sudah meninggal. 

Para ulama fiqih Anabilah berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada ahli kubur.

Dan merasakan manfaatnya dikiaskan dengan sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Akan tetapi kami tidak berpendapat bahwa hewan kurban atas nama mayit saja termasuk dari sunnah.

Karena Rasulullah tidak melakukan kurban salah satu dari mereka yang telah meninggal dunia secara khusus.

Wallahu alam bishawab, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x