6. Status Kepemilikan Hewan Kurban
Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.
7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.
Baca Juga: Bunuh Dua Perempuan di Kafe Hiburan Malam, Nelayan Paruh Baya Dihadiahi Timah Panas
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri.
Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”