Soal Tasharuf Zakat Fitrah hingga Perda Pesantren, Jadi Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Konferwil NU Jabar

- 30 Oktober 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi zakat fitrah yang dibahas dalam Konferwil PWNU Jabar
Ilustrasi zakat fitrah yang dibahas dalam Konferwil PWNU Jabar /Dok Baznas./

JURNAL SOREANG-  Tiga persoalan akan menjadi pembahasan komisi Bahtsul Masail dalam Konferwil XVIII NU Jabar yang dimulai hari ini, Sabtu 30 Oktober 2021.

Konferwil untuk memilih kepengurusan baru PWNU Jabar dibuka Ketua Umum PB NU KH. Said Aqil Siraj di Hotel Grand Asrilia.

Dari rilis PWNI Jabar, tiga masalah yang dibahas adalah:
1. soal tasharuf zakat Fitrah setelah tanggal 1 Syawal. Tujuan zakat fitri adalah terpenuhinya kebutuhan para mustahik zakat dan juga pada hari fitri mereka merasakan kegembiraan dengan tidak meminta-minta.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sudah Minta Maaf karena Nyinyiri Santri, Tokoh NU Gus Umar: Stop Hujat Dia

Namun demikian, fenomena yang terjadi pada sebagian masyarakat di tingkat unit pengumpul zakat, selalu masih tersisa beras atau uang zakat fitri setelah dibagikan kepada para mustahik sebelum dan tanggal 1 Syawal. 

Oleh sebab itu, pada tanggal 2 Syawal dan seterusnya sebagian masyarakat bertanya-tanya kenapa beras atau uang fitrah masih ada dan belum dibagikan?

Sementara itu dalam teks hadis atau ta’bir dalam kitab-kitab fikih, zakat fitri harus disalurkan kepada para mustahik selambat-lambatnya tanggal 1 Syawal sebelum terbenam matahari.  Pada prakteknya ditemukan penyaluran zakat fitri lebih dari tanggal 1 syawal.

Baca Juga: Perolehan Zakat Termasuk Fitrah Kabupaten Bandung Naik Meski di Tengah Pandemi, Ada Kecamatan yang Belum Lapor

Pertanyaan, apakah zakat fitrah harus habis dibagikan paling akhir pada tanggal 1 Syawal?

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah