JURNAL SOREANG - Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk umat Muslim, agar bisa melaksanakan ibadah sholat.
Dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @ittiba.id yang diunggah pada 1 April 2022, ternyata ada larangan yang menyatakan untuk tidak membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali.
- Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan.
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَ سْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
Artinya:
"Ada orang badui datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bertanya tentang cara wudhu. Kemudian beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali."
- Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
"Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali berarti dia melakukan kesalahan, melampaui batas, dan bertindak dzalim." (HR. Abu Daud 135, Nasai 140 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Baca Juga: Gagal Total di Liga Inggris Dan Liga Champions, Cristiano Ronaldo Menyesal Gabung Manchester United?
- An-Nawawi mengatakan,
وقد أجمع العلماء على كراهة الزيادة على
الثلاث والمراد بالثلاث المستوعبة للعضو وأما
إذا لم تستوعب العضو إلا بغرفتين فهي غسلة
واحدة
Artinya:
"Ulama sepakat dibencinya mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali. Yang dimaksud mencuci 3 kali adalah siraman yang mengenai semua permukaan kulit anggota wudhu.
Namun jika tidak menutupi kecuali dengan 2 kali cidukan tangan maka dihitung sekali cucian." (Syarh Shahih Muslim, 3/109).
- As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Ibnul Mubarak,
ولا خلاف في كراهة الزيادة على الثلاث . قال
ابن المبارك : لا آمن إذا زاد في الوضوء على
الثلاث أن يأثم
Artinya: "Tidak ada perbedaan menganai makruhnya mencuci lebih dari 3 kali. Ibnul Mubarak mengatakan, ‘Saya tidak merasa aman, bisa jadi orang yang mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali, dia akan berdosa." (Nailul Authar, 1/215).
Lebih dari 3 kali, wudhunya salah, tapi tetap sah.
Selama semua anggota wudhu yang wajib dicuci dan terkena air dengan sempurna, maka wudhunya dapat dikatakan sah.
Termasuk untuk kasus orang yang membasuhnya lebih dari 3 kali, orang tersebut telah melakukan kesalahan, tetapi wudhunya sah.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol Optiomis Ulangi Kejayaan di Piala Dunia 2010 Afrika
- An-Nawawi mengatakan,
إذا زاد علي الثلاث فقد ارتكب المكروه ولا
يبطل وضوءه هذا مذهبنا ومذهب العلماء
كافة
Artinya:
"Jika lebih dari 3 kali, dia telah melanggar yang makruh, namun wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhab para ulama seluruhnya." (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/440).***