Apalagi, kata dia ibu-ibu melakukan salah satu tugasnya untuk masak setiap hari.
Yang membuat mereka memiliki kemampuan untuk menakar jumlah garam atau bumbu yang dimasukkan ke dalam masakan.
“Nilai puasa kita makruh, sebagian ulama berpendapat tidak batal dan sebagian tidak batal tapi makruh,” ucap Mamah Dedeh.
“Saran saya agar menjaga puasa menjadi lebih baik, karena tahun depan belum tentu kita bisa berpuasa,” sambungnya.
Hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan itu, menurut pendapat sejumlah ulama batal atau makruh karena ada rasanya.
“Silahkan memilih pendapat ulama yang mana, semuanya ada dalilnya,” ungkap Mamah Dedeh.
“Saran saya, agar ibadah puasa Ramadhan kita lebih baik, bisa menjaga amalan ibadah,” sambungnya.***