Wanita Hamil Dan Menyusui, Qadha Atau Fidyah ? bersama Ustadz Berik Said Hafizhahullah

- 29 Maret 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi ibu hamil, Wanita Hamil Dan Menyusui, Qadha Atau Fidyah ? bersama Ustadz Berik Said Hafizhahullah
Ilustrasi ibu hamil, Wanita Hamil Dan Menyusui, Qadha Atau Fidyah ? bersama Ustadz Berik Said Hafizhahullah /Pexels

JURNAL SOREANG - Jika ada seorang wanita yang saat masuk bulan Ramadhan dalam posisi hamil atau meyusui anaknya sehingga memilih tidak berpuasa.

Maka, apakah baginya bayar fidyah atau mengqadhanya (mengganti puasanya) atau bagaimana?, Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat yang ringkasnya sebagai berikut

Pendapat pertama, wajib baginya mengganti (qadha) setelah masa menyusui selesai.

Baca Juga: Mantap! Setelah Puasa Selama 36 Tahun, Akhirnya Kanada Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2022

Alasan utamanya mereka ini diqiaskan dengan orang sakit bukan sakit permanen yang diberi keringanan berbuka tetapi ia harus menggantinya dihari lain setelah sembuh.

Pendapat kedua, cukup bayar fidyah saja tanpa mengqadhanya (alasannya akan disebutkan sebentar lagi, insya Allah).

Pendapat ketiga, mengqadha dan membayar fidyah.

Pendapat keempat, tidak usah mengqadha dan tidak usah membayar fidyah.

Baca Juga: Waspada! Ini Makanan yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol Selama Puasa Ramadan, Kata dr Saddam Ismail

Karena khawatir terlalu panjang dan maaf mungkin bagi pemula kalau kami sebutkan semua dalil masing-masing pihak akan memusingkan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: telegram manhaj_salaf1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah