Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.
Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatu bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau sesudahnya.
Bukti yang paling kongrit yang mendukung pernyataan ini adalah ; ”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak mempengaruhi puasa hari berikutnya ”.
Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.
Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya? Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah.
Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat.
Jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya.
Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha.
Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh.