Apa itu Qhada Puasa dan Bagiamana Ketentuannya? Ini Penjelasan Ustaz Rifa Anggyana

- 18 Maret 2022, 17:33 WIB
Apa itu Qhada Puasa dan Bagiamana Ketentuannya? Ini Penjelasan Ustaz Rifa Anggyana
Apa itu Qhada Puasa dan Bagiamana Ketentuannya? Ini Penjelasan Ustaz Rifa Anggyana /Istimewa /

Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Qadha? Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.

Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT.

Baca Juga: Lezat dan Menarik! Ini 7 Menu Khas Berbuka Puasa Ramadhan di Berbagai Negara, Nomor 3 Ada di Serial Upin Ipin!

Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya. Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat yakni;

Pendapat pertama, menyatakan bahwa; pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut gapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar).

Baca Juga: Bulan Puasa Segera Tiba! Yuk Cobain Resep Kolak Biji Salak Ubi untuk Lengkapi Menu Takjil Ramadhan

Hadits tersebut di atas, yang mendukung pendapat pertama ini. Namun oleh perawinya sendiri yakni, Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai.

Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah. Namun demikian, para Fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti; bahwa masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha' puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah