JURNAL SOREANG – Keragu–raguan para wanita menyikapi tentang keputihan, yang tak sedikit wanita mengalaminya.
Banyak yang meresahkan hal ini. Untuk menjawab keragu-raguan itu ini pemdapat Buya Yahya tentang hukum keputihan.
Terkait keputihan najis atau tidak, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa organ kewanitaan itu dibagi tiga.
Baca Juga: Wahai Kaum Perempuan, Ketahui Ada 4 Cairan Putih yang Berbeda Hukumnya
Buya Yahya menjelaskan, "Wilayah kewanitaan itu dibagi tiga, ada wilayah paling luar, tengah dan wilayah paling dalam," dikutip dari kanal Youtube Bajhaj TV
Adapun wilayah yang pertama lanjut Buya Yahya adalah wilayah yang terbuka saat dia jongkok atau kalau wanita istinjak bisa dijangkau oleh jemari bagian dalam.
"Jadi kalau perut jemari diletakkan pada wilayah tersebut tentu ada bebasahannya, wilayah tersebut bebasahannya mutlak suci dan itu tidak membatalkan wudhu," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Wow Bisa Dibanggakan oleh Nabi! Penjelasan Buya Yahya tentang Keutamaan Sholawat
Wilayah yang kedua menurut Buya Yahya adalah, cairan dari bagian tengah organ kewanitaan sejauh yang bisa dijangkau oleh kemaluan suami ketika berhubungan suami istri.