Wahai Kaum Perempuan, Ketahui Ada 4 Cairan Putih yang Berbeda Hukumnya

- 24 Februari 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan /

JURNAL SOREANG – Ada beberapa jenis cairan yang terdapat pada wanita, dan cairan itu ada yang sifatnya najis ada yang tidak.

Dilansir dari berbagai sumber ada empat cairan putih pada perempuan. Seperti termaktub dalam beberapa kitab fikih seperti dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah. Berikut ulasannya.

1. Keputihan

Cairan ini biasanya keluar tanpa adanya sebab. Dalam khasanah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari wanita.

Baca Juga: Yuk Menjadi Wanita Elegan Ala Farah Quinn

Ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status cairan ini, sehingga menyebabkan perbedaan konsekuensi hukum fikihnya. Misalnya, apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu?

Mazhab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama mazhab Hanafi.

Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior mazhab Syafi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut mazhab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut mazhab Hambali secara mutlak.”

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah