JURNAL SOREANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dan diterbitkan pada 18 Februari 2022.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Berikut ini ketentuan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala seperti dilansirkan laman resmi Kemenag:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
Baca Juga: Sejarah Rusia : Gawat! Tak Disetujui Keluarga, Grand Duke Michael Romanov Menikah Diam-diam