Baca Juga: Wah Menakjubkan! 15 Masjid Paling Indah Bagaikan Surga di Dunia Nyata
Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah saw melarang melaksanakan transaksi jual-beli di dalam masjid.
Sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar masjid seperti di teras atau halaman masjid, misalnya, hal ini tidaklah terlarang.
Rasulullah saw bersabda, "Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu! (H.R. Nasa'i dan Tirmidzi)
Merujuk pada keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum tidak ada larangan menyantap makanan di masjid, asalkan bisa menjaga kebersihan masjid. Wallahu A'lam.***