Terjebak Utang Online, Ini Penjelasan Hadist dan Cara Menghindarinya

- 11 Desember 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Instagram/@ojkindonesia

Karena itu bukan kewajibannya, ia berhak mengelak atau menolak membayar.

Baca Juga: Kabar Baik! Hadapi Persik Kediri, Semua Pemain Persib Bandung Segar Bugar, Ini Ujarnya

Mengingat modus mereka adalah menagih semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

1. Keterbukaan

Sebaiknya korban terbuka dengan orang-orang di sekitarnya, kalau ia adalah korban penagihan utang online. Sebutkan jumlah pokok utang, bunga, dan angsuran yang telah dibayar.

Jika nilai angsuran yang dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban selesai menurut syariat. Memberi berlebihan dalam hal ini dilarang.

2. Kerjasama

Baca Juga: Buntut Pemerkosaan Santriwati di Bandung Kementrian Akan Investigasi Madrasah dan Pesantren

Bagi anggota keluarga atau rekan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran pemungutan dimohon kerjasamanya. Jika Anda ditagih, cukup nyatakan bahwa Anda tidak tertarik dan anda dapat segera memblokir nomor tersebut.

Jangan sampai karena penagihan itu, Anda mem PHK korban sebab akan merugikan korban dua kali.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah