Bolehkan Suami Istri Melakukan Oral Seks, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

- 25 November 2021, 21:06 WIB
Buya Yahya jelaskan soal oral seks.
Buya Yahya jelaskan soal oral seks. /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Dalam benak kita mungkii pernah bertanya apakah diperbolehkan melakukan oral seks seperti menjilat atau menghisap alat kelamin pasangan saat berhubungan seks?

Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan dalam ceramah menjawab pertanyaan dari salah satu penanya ini.

Dalam Ceramah yang diunggah di channel YouTube TV Islami berjudul "Bagaimana Hukum Menghisap Kemaluan Suami/Istri, Buya Yahya Menjawab".

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Hwang Bo Reum Byeol, yang Pernah Menjuarai Kontes Ratu Kecantikan

Buya Yahya menjelaskan, menurut syariat Islam, pasangan suami istri diperbolehkan melakukan apa saja ketika berhubungan seks.

"Suami istri itu halal jadi boleh melakukan apapun yang diinginkan. Anda bersenang-senang dengan telinga, rambut, halal," kata Buya Yahya, www.potensibisnis.pikiran-rakyat.com dikutip dari saluran YouTube Islami TV, Rabu 24 November 2021.

Menurut Buya Yahya, ada dua hal yang dilarang dilakukan pasangan suami istri dalam berhubungan badan.

Pertama, dilarang keras bagi seorang suami untuk mendatangi istrinya ketika dia sedang haid.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam saat Unjuk Rasa, 15 Anggota PP Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PotensiBisnis.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah