Bawa Senjata Tajam saat Unjuk Rasa, 15 Anggota PP Ditetapkan Jadi Tersangka

- 25 November 2021, 20:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews

JURNAL SOREANG - Kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 25 November 2021, sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa ke 15 orang tersebut.

"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 tersangka. sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Dituturkan Zulpan, terkait unjuk rasa tersebut, ada 21 orang yang ditangkap. Namun hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti membawa senjata tajam saat mengikuti unjuk rasa.

Baca Juga: Diduga Autis, Pangeran Penerus Tahta Kerajaan Thailand ini Diasingkan Dan Nasibnya Menyedihkan

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan seperti dilansirkan Antara.

Dijelaskannya, lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Kini Ke-15 tersangka itu ditahan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Sementara pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah