Lebih lanjut, kemudian dirinya menjawab pertanyaan dari jamaah yang sudah diajukan tersebut.
Menurutnya, suami dan istri halal, boleh berbuat apa saja bebas. Bersenang-senang dengan kuping, rambut, dan apapun, itu bebas dan halal.
Buya melanjutkan, bahwa yang diharamkan dilakukan suami dan istri hanya dalam dua hal saja.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Penglaris yang Dibolehkan dalam Berdagang, Berikut Penjelasannya
Pertama, waktu seorang istri sedang haid atau menstruasi dan suami memasukkan kemaluannya ke bagian kemaluan istri bagian depan.
Yang kedua adalah seorang suami memasukkannya ke lubang istri yang belakang (dubur), baik dalam keadaan haid maupun tidak. Hukumnya haram dan dosa besar.
Juga perlu diketahui, sebagaimana yang dijelaskan Buya, bahwa haid dan istihadzah adalah sesuatu yang berbeda.
Kemudian, Buya melanjutkan kepada pertanyaan yang sudah ditanyakan di awal oleh jamaah.
Baca Juga: Benarkah Mayit akan Disiksa Karena Keluargnya Menangis? Buya Yahya Berikan Jawaban
Selain dua hal yang sudah disebutkan tadi, semuanya boleh dilakukan oleh suami dan istri.