Yang membedakan kedua qada itu terletak pada sebab kehilangan salatnya atau sebab salatnya tertinggal.
Kalau kehilangan salat dengan sebab tidur, lupa yang termasuk uzurnya salat, selama itu tidak menjadi kebiasaan dan bukan karena telah melakukan hal maksiat, maka tidak berdosa.
Baca Juga: Bagaimana Jika Salat Subuh Kesiangan? Ini Jawaban Buya Yahya
Kemudian, qadanya tidak harus cepat-cepat dan bisa ditunda. Akan tetapi lebih utama untuk menyegerakannya.
Lebih lanjut, jika kehilangan salatnya itu bukan karena ada uzur yang sesuai syariat, seperti main catur dan mengakibatkan bangun siang.
Maka jika kejadiannya seperti, seseorang yang kesiangan bangun harus cepat-cepat untuk diqadai salat yang tertinggalnya.***