Harry yang juga Ketua Laboratorium Syariah UIN Sunan Gunung Djati menyatakan, walhasil jika pasangan tidak shalat karena malas, maka perkawinan tetap sah, tetapi harus terus dinasihati supaya bertaubat dan mau shalat.
"Namun jika tidak shalatnya karena mengingkari kewajiban shalat, maka hati-hati sebab perkawinan sedang di ambang kehancuran," katanya.
Baca Juga: Apakah Istri Wajib Memasak Makanan untuk Suaminya? ini Kata MUI
Terakhir, Harry mengajak agar kita berdoa agar semoga kita dan pasangan serta anak-anak menjadi kelompok yang mendirikan shalat (muqiimasshalaat). "Kalau masih penasaran bisa menbika Kitab Al-Tadzhib halaman 224 dan Mughniy al-Muhtaj, V/253," ujarnya.***