Suami atau Istri Malas Laksanakan Shalat, Apakah Tali Pernikahan Otomatis Putus? ini Kata MUI

- 14 Mei 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi Shalat. Apakah pasangan yang melakukan shalat langsung putus hubungan pernikahannya?
Ilustrasi Shalat. Apakah pasangan yang melakukan shalat langsung putus hubungan pernikahannya? /Bekasi.id/

JURNAL SOREANG- Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya  menemukan artikel yang viral yang isinya kalau disimpulkan adalah jika pasangan suami istri sering meninggalkan shalat, maka perkawinan mereka dihukumi putus.Hal itu disebabkan  pasangan yang sering meninggalkan shalat dihukumi murtad.

"Apakah benar seperti itu? Kami ingin menjelaskan agar tak terjadi kekeliruan di masyarakat," kata Harry saat dihubungi, Jumat 14 Mei 2021.

Lebih jauh Harry yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung menyatakan, dalam kasus ini ada dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama, perihal apakah orang yg meninggalkan shalat dihukumi murtad? "Kedua, apakah jika pasangan murtad berarti perkawinan mereka putus?" Ujarnya.

Baca Juga: Memilih Hidup Jomblo, Bagaimana Islam Memandangnya? Ini Tanggapan MUI

Untuk hal yang pertama, kata Harry, orang Muslim yang  meninggalkan shalat harus dilihat sebabnya, apakah karena malas, atau karena mengingkari kewajiban shalat?

"Jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, maka dihukumi murtad. Tapi jika meninggalkan shalat hanya karena malas, namun masih mengakui kewajiban shalat, maka orang tersebut harus disuruh taubat dan tidak sampai dihukumi murtad," katanya sembari menambahkan penjelasan lebih detail ada di buku Al-Bujayramiy 'ala al-Khatib Juz 5/117-119.

Sedangkan untuk masalah kedua, kata Harry,  jika pasangan murtad, maka dilihat kapan waktu kejadian murtad tersebut.
"Kalau murtad sebelum dukhul (berhubungan intim suami istri),  maka perkawinan dihukumi putus (fasakh) secara otomatis. Tetapi kalau murtadnya setelah dukhul, maka status perkawinan mereka ditangguhkan," katanya.

Baca Juga: Benarkah Tidak ada Shalat Tahiyatul Masjid Sebelum Shalat Iedul Fitri? Ini Jawaban MUI

Jika orang tersebut melakukan taubat dan masuk Islam lagi selama masa iddah, maka perkawinan mereka selamat. "Tapi jika tidak taubat sampai selesai masa iddah, baru perkawinan tersebut dihukumi putus. Hal  yang harus diperhatikan adalah dalam masa iddah tersebut diharamkan hubungan intim," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x