Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran dalam Islam, Bolehkah?

- 13 Mei 2021, 01:25 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. /Pexels.com/Jean-Daniel Francoeur
Ilustrasi pasangan suami istri. /Pexels.com/Jean-Daniel Francoeur /

JURNAL SOREANG — Sudah merupakan hal yang biasa, ketika malam takbiran atau malam Idul Fitri umat Islam mempersiapkan segala sesuatunya untuk lebaran di esok hari. Tetapi bagaimana dengan berhubungan intim?

Apakah dibolehkan, sepasang suami istri berhubungan intim ketika malam takbiran? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Yufid TV, Syaikh Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan, tidak benar bahwa hubungan intim dilarang saat malam takbiran.

Baca Juga: Simak! Panduan dan Tata Cara Shalat Ied di Rumah, Lengkap dengan Bacaannya

Hukum hubungan intim suami dan istri, pada malam takbiran atau siang harinya yaitu Mubah (boleh).

Tidak ada larangan hubungan intim, kecuali ketika siang hari Ramadan atau bagi yang wajib puasa.

Atau ketika Ihram pada saat menjalankan haji atau Umrah, atau ketika sang Istri dalam.kondisi haid atau nifas. (Fatwa Islam, No. 38224).

Baca Juga: Simak! Cara Masak dan Resep Opor Ayam, Sajian Lebaran yang Selalu Dinantikan

Adapun berikut waktu-waktu yang dilarang oleh Islam, bagi pasangan suami-istri untuk berhubungan intim:

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube SC Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah