Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran dalam Islam, Bolehkah?

- 13 Mei 2021, 01:25 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. /Pexels.com/Jean-Daniel Francoeur
Ilustrasi pasangan suami istri. /Pexels.com/Jean-Daniel Francoeur /

1. Ketika Seseorang sedang Berpuasa

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah:187, yang artinya:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Baca Juga: 20 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dibagikan Saat Lebaran 1442 H

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlab hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Fitri 2021: Lima Hikmah di Balik Musibah

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187).

2. Ketika sedang Beritikaf di Masjid

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube SC Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah