Hukum Ibu yang Tidak Mau Menyusui Anaknya Dalam Islam, Payudaranya Dicabik Ular Ganas

- 11 Mei 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1 /

JURNAL SOREANG – Seringkali timbul pertanyaan, bagaimana hukum seorang ibu yang tidak mau menyusui (memberikan ASI) kepada anaknya.

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Yufid.TV, terdapat sebuah hadis dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Kemudian malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar’i,” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan dishahihkan Syaikh Muqbil dan Al-Albani).

Baca Juga: Berikut Latar Belakang K.R.T Hardjonagoro, Sosok yang Muncul di Google Doodle Hari Ini Selasa, 11 Mei 2021

Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASI-nya tanpa alasan yang dibenarkan.

Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, Insya Allah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya.

Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain, yaitu firman Allah yang artinya:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak...” (QS. Al-Baqarah: 233).

Baca Juga: Sering Dihinggapi Rasa Malas, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

“Jika kamu menemui kesulitan, perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya....” (QS. Ath-Thalaq:6).

Dalam syariat kita dikenal istilah ibu susu, saudara sepersusuan dan seterusnya. Bahkan karena menyusu kepada orang lain, bisa menyebabkan hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab.

Sementara mayoritas ulama menegaskan, susuan bisa menyebabkan mahram, jika diberikan sebelum berusia dua tahun.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibun Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah ra, kemudian Sa’id bin Musayyib, Atha dan mayoritas ulama,” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:634).

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Tanda dan golongan Manusia yang Akan Meninggal dalam Keadaan Husnul Khatimah

Ini semua menunjukkan, syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain, di masa anak itu masih membutuhkan ASI ibunya. Yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.

Adapun berikut syarat dan ketentuan menyusukan anak kepada orang lain:

1. Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya

Ketentuan ini kembali pada aturan, bahwa istri berkewajiban menaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anak atau keluarganya.

Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya.

Baca Juga: Ceramah Singkat KH. Zainuddin MZ: Orang Tidak Puasa Boleh Merayakan Lebaran

2. Si anak mau mengonsumsi susu selain ASI ibunya

Kewajiban orang tua adalah memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum susu kecuali ASI ibunya, wajib bagi ibu untuk menyusuinya.

Jika si ibu tetap tidak bersedia, dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya.

3. ASI adalah asupan terbaik

Sangat disarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI pada anaknya, karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak. Sebagaimana yang direkomendasikan juga oleh ahli medis. Wallahu a’lam.***

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x