Hukum Ibu yang Tidak Mau Menyusui Anaknya Dalam Islam, Payudaranya Dicabik Ular Ganas

- 11 Mei 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1 /

“Jika kamu menemui kesulitan, perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya....” (QS. Ath-Thalaq:6).

Dalam syariat kita dikenal istilah ibu susu, saudara sepersusuan dan seterusnya. Bahkan karena menyusu kepada orang lain, bisa menyebabkan hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab.

Sementara mayoritas ulama menegaskan, susuan bisa menyebabkan mahram, jika diberikan sebelum berusia dua tahun.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibun Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah ra, kemudian Sa’id bin Musayyib, Atha dan mayoritas ulama,” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:634).

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Tanda dan golongan Manusia yang Akan Meninggal dalam Keadaan Husnul Khatimah

Ini semua menunjukkan, syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain, di masa anak itu masih membutuhkan ASI ibunya. Yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.

Adapun berikut syarat dan ketentuan menyusukan anak kepada orang lain:

1. Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya

Ketentuan ini kembali pada aturan, bahwa istri berkewajiban menaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anak atau keluarganya.

Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x