Hukum Ibu yang Tidak Mau Menyusui Anaknya Dalam Islam, Payudaranya Dicabik Ular Ganas

- 11 Mei 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1
Ilustrasi ibu menyusui anaknya. / Pixabay/fancycrave1 /

JURNAL SOREANG – Seringkali timbul pertanyaan, bagaimana hukum seorang ibu yang tidak mau menyusui (memberikan ASI) kepada anaknya.

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Yufid.TV, terdapat sebuah hadis dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Kemudian malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar’i,” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan dishahihkan Syaikh Muqbil dan Al-Albani).

Baca Juga: Berikut Latar Belakang K.R.T Hardjonagoro, Sosok yang Muncul di Google Doodle Hari Ini Selasa, 11 Mei 2021

Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASI-nya tanpa alasan yang dibenarkan.

Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, Insya Allah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya.

Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain, yaitu firman Allah yang artinya:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak...” (QS. Al-Baqarah: 233).

Baca Juga: Sering Dihinggapi Rasa Malas, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x