JURNAL SOREANG- Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi ketika akan mengikuti shalat berjemaah di sebuah masjid. Jemaah di mesjid tiba-tiba berdiri sementara iqamah (qamat) baru akan dikumandangkan.
"Dulu waktu saya masih di kampung, hal tersebut tidak pernah dilakukan.Dari kejadian itu timbul juga kepenasaranan, sebenarnya, bagaimana ketentuan waktu berdiri bagi jemaah yabg hendak melakukan shalat berjamaah?" kata Harry saat dihubungi, Kamis, 6 Mei 2021.
Dosen UIN Sunan Gunung Djati ini menambahkan, merujuk kepada Mazhab Syafi'iyah, di antaranya kitab Al-Hawiy al-Kabir, maka menurut Imam al-Mawardi, waktu berdiri itu adalah setelah selesai iqamah dikumandangkan.
Baca Juga: Bacaan Imam Panjang atau Potongan Surat Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata MUI
"Kecuali bagi para orang tua yang sudah jompo, maka disarankan untuk bangkit saat bacaan qad qamat al-shalah," ujarnya yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.
Lain hal di mazhab lain, kata Harry, Imam al-Nawawi menyitir penjelasan Imam Qadhiy 'Iyadh menjelaskan bahwa Imam Malik berpendapat ketika iqamah dimulai dikumandangkan maka sunnah bagi makmum untuk berdiri.
"Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal waktu berdiri itu ketika lafazd Qad Qaamatis-Shalah," katanya.
Dia menambahkan, Imam Abu Hanifah dan ulama dari kawasan Kufah (Irak) berpendapat bahwa para makmum berdiri di shaff ketika lafazd Hayya 'Alas-Shalah berkumandang. "Kitab yang menjadi rujukan adalah Al-Hawiy al-Kabir, II/59 dan Syarh Shahih Muslim, V/103," ujarnya ***