JURNAL SOREANG- Dalam situasi puasa Ramadhan 2021 ini, kondisi orang yang menjalani puasa memang bermacam-macam. Di antaranya ada wanita yang sedang hamil, juga ada yang sedang menyusui anaknya.
"Banyak pertanyaan yang kami terima soal hukum puasa bagi wanita yang sedang hamil maupun wanita yang sedang menyusui," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Selasa, 27 April 2021.
Hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, kata Harry, diberikan pilihan seandainya mereka memilih untuk tidak berpuasa."Hanya konsekuensi hukumnya memang berbeda-beda tergantung kondisi mereka saat memilih tidak berpuasa," katanya.
Baca Juga: Ini Pesan Rasulullah kepada Abu Umamah Soal Puasa, Sangat Tepat untuk Kondisi Masa Pandemi
Jika wanita itu tidak puasa karena khawatir dirinya menjadi lemah atau sakit, maka bagi mereka diwajibkan qadla saja tanpa harus mengeluarkan fidyah/kifarat shugra.
"Jika mereka tidak puasa karena khawatir janin atau anaknya akan kekurangan nutrisi sehingga dapat membahayakan, padahal wanita itu merasa kuat untuk puasa, maka bagi mereka diwajibkan qadla serta mengeluarkan fidyah/kifarat shugra," ucap Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati.
Sedangkan jika mereka tidak puasa karena khawatir dirinya menjadi lemah/sakit, serta janin/anak akan kekurangan nutrisi sehingga dapat membahayakan sang ibu dan janin/anaknga, maka bagi mereka diwajibkan qadla saja tanpa harus mengeluarkan fidyah/kifarat shugra.
Baca Juga: 5 Cara Antisipasi Cegah Sakit Lambung di Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan