Kajian Ramadan: Pengertian Serta Dalil Perintah Wajib Mengeluarkan Zakat Bagi Kaum Muzakki

- 19 April 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas

JURNAL SOREANG – Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan merupakan suatu ketentuan yang khusus dikeluarkan bagi seorang muzakki.

Zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.

Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).

Baca Juga: Muzakki Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya Jika Berhutang Untuk Membayarnya

Baca Juga: Arya Saloka Soal Awal Hubungan dengan Putri Anne, 'Ditembak' Duluan dan Lebih Memilih Diselingkuhi

Dilansir dari Lazismu Kudus, bahwa dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 43.

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43).

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Begitu juga dalam sabda Nabi SAW ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman.

“Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”

Baca Juga: UEFA Tolak Keras Rencana Liga Super Eropa, Bos Real Madrid: Niat Kita Untuk Membantu

Baca Juga: Erza dan Luis Kemungkinan Tampil di leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya.

Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: wajib, dan sunnah.

Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”***

Editor: Rustandi

Sumber: Lazismu Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah